PPKN 23 November 2021

pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan.

Dan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden.

Jokowi, Presiden RI (2019-2024) -- sumber:google

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (lihat detailnya)

2) Ketetapan MPR; 

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

0) Peraturan Menteri;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dan untuk materi kali ini adalah mengenai Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU).PERPPU sendiri dibentuk oleh presiden dan dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.

Gambar hanya ilustrasi (Sumber:google)

Adapun Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden yang dibuat dalamkeadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.
  2. Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang harus  diajukan  ke DPR  dalam  persidangan  yang berikut.
  3. Pengajuan  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  dilakukan dalam  bentuk  pengajuan  Rancangan Undang-Undang  tentang  penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  menjadi Undang-Undang.
  4. DPR  hanya  memberikan  persetujuan atau  tidak memberikan  persetujuan terhadap  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  5. Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  mendapat persetujuan  DPR  dalam  rapat paripurna,  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
  6. Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  tidak mendapat  persetujuan  DPR  dalam rapat  paripurna,  Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang tersebut  harus  dicabut  dan  harus dinyatakan tidak berlaku.
  7. Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  harus dicabut  dan  harus  dinyatakan  tidak berlaku,  DPR atau  Presiden mengajukan  Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  8. Rancangan  Undang-Undang  tentang Pencabutan Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  9. Rancangan  Undang-Undang  tentang Pencabutan Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang ditetapkan menjadi  Undang-Undang  tentang Pencabutan Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang dalam rapat  paripurna.
  10. Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang dilaksanakan  melalui  mekanisme  yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.

Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  tentang Pencabutan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang dilaksanakan  dengan tata cara:

  • Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  diajukan oleh DPR atau Presiden;
  • Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak memberikan persetujuan  atas  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
  • Pengambilan  keputusan  persetujuan  terhadap Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan dilaksanakan  dalam  Rapat  Paripurna  DPR  yang sama  dengan  rapat  paripurna  penetapan  tidak memberikan  persetujuan  atas  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.

Demikian materi hari ini. Untuk selanjutnya, kepada peserta didik agar melakukan absen pada kolom komentar dibawah ini. Peserta didik yang tidak melaksanakan absen, dianggap tidak masuk. aku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal

Pendidikan Anti korupsi

SEMANGAT DAN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT NKRI